PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Setiap Pegawai wajib menegakkan dan menjaga kehormatan Kejaksaan, menjauhkan diri dari setiap perbuatan tercela baik tingkah laku dan tutur kata yang dapat menodai korps dan pribadi. (2) Setiap orang yang berada di lingkungan Kejaksaan bertanggung jawab memelihara disiplin, tata pikir, tata kata, dan tata laku, serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.
