PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Peraturan Jaksa Agung ini mengatur hal-hal mengenai hak dan kewajiban, ketertiban, keamanan, keprotokolan, pengamanan Pimpinan, kesejahteraan dan kesehatan, pemeliharaan PANJI ADHYAKSA, pengelolaan angkutan, dan penanganan pelanggaran di lingkungan Kejaksaan REPUBLIK INDONESIA. (2) Peraturan Jaksa Agung ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
