PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 144
BAB 9 — PENGELOLAAN ANGKUTAN
(1) Setiap pengemudi kendaraan dinas yang bersifat tetap atau sementara, wajib dilengkapi surat perintah dengan melampirkan fotocopy Surat Izin Mengemudi. (2) Surat perintah mengemudikan kendaraan dinas dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Angkutan dan tembusannya kepada Kepala Bagian Keamanan Dalam. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat.
