PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 143
BAB 9 — PENGELOLAAN ANGKUTAN
(1) Kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas dan/atau antar jemput Pegawai. (2) Setiap Pegawai pengguna kendaraan antar jemput wajib memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan di dalam kendaraan.
