PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 130
BAB 7 — KESEJAHTERAAN DAN KESEHATAN
(1) Sarana dan peralatan olah raga disediakan oleh Pimpinan Satuan Kerja. (2) Di luar jam kerja, Pegawai diperbolehkan berolah raga dalam lingkungan kantor dengan izin: a. Kepala Biro Umum pada Kejaksaan Agung; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan; c. Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi; d. Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri; atau e. Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri. (3) Penggunaan sarana olah raga milik Kejaksaan dilakukan atas izin pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
