PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 114
BAB 5 — KEPROTOKOLAN
Untuk membantu pelaksanaan tugas sehari-hari Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Pejabat eselon I, dan Kepala Kejaksaan Tinggi dapat ditunjuk Pegawai sebagai Ajudan.
