Pasal 113
BAB 5 — KEPROTOKOLAN
Tugas protokol meliputi: a. menyelenggarakan upacara, termasuk tata cara dan tempat atau ruangan baik di dalam maupun di luar gedung; b. menyelenggarakan tata cara keprotokolan penerimaan tamu utama VIP/VVIP dari dalam dan luar negeri baik di kantor maupun di rumah jabatan Jaksa Agung; c. menyusun daftar VIP/VVIP secara abjad dari pejabat dalam dan luar negeri baik sipil maupun militer; d. mengatur, mempersiapkan segala sarana penyelenggaraan rapat Jaksa Agung, termasuk menjemput dan mengantar para tamu peserta rapat dari dan ke ruang tunggu; e. mengatur dan mempersiapkan segala sarana dan perlengkapan perjalanan dinas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, termasuk mengantar dan menjemput Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung pada waktu bepergian dan setibanya dari perjalanan dinas; f. menyelenggarakan pengiriman undangan, kartu ucapan selamat, karangan bunga dan lain-lain, yang berhubungan dengan keprotokolan dari Jaksa Agung untuk pejabat VIP/VVIP dan pejabat lainnya; g. menyusun daftar hari nasional dari semua perwakilan negara asing di Jakarta; dan h. melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
