PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap atasan dalam memberikan perintah lisan dan/atau tertulis wajib : a. berdasarkan pada kedinasan; b. secara singkat, lengkap, dan jelas; c. memperhatikan keadaan bawahan yang menerima perintah; dan d. bertanggung jawab atas maksud dan hasil pelaksanaan perintah.
