Pasal 102
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Untuk menghadapi dan mengatasi bahaya khususnya kebakaran, dibentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana dan Bahaya Kebakaran. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas yaitu Kepala Biro Umum. (3) Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala Unit Penanggulangan Bencana yaitu Kepala Bagian Keamanan Dalam; b. Kepala Unit Penanggulangan Bahaya Kebakaran yaitu Kepala Bagian Rumah Tangga. (4) Anggota unit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum dan pegawai setiap bidang. (5) Pada Badan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
