Pasal 101
BAB 4 — KEAMANAN
(1) Tindakan atau langkah pencegahan terjadinya bahaya kebakaran sebagai berikut: a. korsleting aliran listrik
periksa secara teratur dan teliti kabel/saluran listrik, terutama sambungan kabel harus dibungkus dengan isolasi;
periksa alat elektronik atau alat-alat yang digerakkan/dijalankan dengan listrik, apabila kabelnya telah panas, supaya dilepas dari sambungannya. b. kompor gas/listrik
jauhkan kompor dari tempat bahan bakar yang mudah terbakar;
kompor yang sedang dipakai jangan sampai kehabisan gas, karena dapat menyebabkan kompor meledak dan menimbulkan kebakaran;
jangan meninggalkan kompor yang sedang menyala. c. puntung rokok
matikan puntung rokok sebelum dibuang;
jangan membuang puntung rokok di sembarang tempat. d. bahan peledak
dilarang menyimpan bahan peledak di kantor maupun di gudang, sekalipun statusnya sebagai barang bukti, barang rampasan, atau barang temuan;
bahan peledak sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 dititipkan pada instalasi Kepolisian, TNI atau instansi lainnya. e. tempat sampah membakar sampah harus di tempat yang telah ditentukan, harus diawasi dan dijaga sampai selesai. f. penimbunan bahan kimia bahan kimia yang diterima sebagai barang bukti, barang rampasan, atau barang temuan dititipkan pada gudang farmasi atau menurut petunjuk pejabat instansi terkait. g. ruang penyimpanan amunisi
amunisi disimpan pada ruangan yang mempunyai tekanan udara rendah dan mempunyai ventilasi udara; www.djpp.kemenkumham.go.id
dilarang merokok/menyalakan api di tempat atau di sekitar ruang penyimpanan amunisi. h. dapur
peralatan yang menggunakan listrik a. periksa saklar dan sambungan kabel secara teliti dan teratur; b. matikan aliran listrik bila tidak digunakan.
peralatan yang menggunakan gas a. bersihkan kompor gas secara rutin; b. periksa selang dan regulator secara teliti dan teratur; c. jauhkan benda yang mudah terbakar dari peralatan gas. i. ruang tidur siswa
dilarang merokok;
periksa penggunaan peralatan listrik;
matikan lampu yang tidak digunakan untuk penghematan energi. j. ruang kantor matikan semua komputer, lampu, kipas angin, AC, dan alat lain yang mempergunakan aliran listrik sebelum menutup kantor. k. tempat penyimpanan arsip
dilarang merokok;
matikan lampu sebelum ruangan ditutup;
ruangan harus bersih dan jauh dari tempat yang mudah terbakar;
simpan arsip pada lemari/rak yang tidak mudah rusak dan/atau terbakar.
