PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan...
Pasal 16
BAB 6 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Penegakan hukum represif dilakukan ketika ditemukan Bukti Permulaan Yang Cukup setelah dilakukan Koordinasi dengan APIP tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
