PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan...
Pasal 15
BAB 6 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan secara berkala sesuai dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan. (2) Hasil Monitoring dan Evaluasi disusun dalam bentuk kertas kerja dan diserahkan oleh Ketua TP4 kepada pemohon pada setiap akhir pekerjaan serta dilaporkan kepada pimpinan.
