Pasal 11
BAB 6 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan dilakukan dengan cara: a. memberikan Penerangan Hukum di lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara; b. melakukan Diskusi atau pembahasan bersama lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan; c. memberikan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan pihak yang memerlukan yang tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan; d. TP4 dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang akan disampaikan kepada lingkungan Pemerintah Pusat/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/ BUMD.
