PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-014-a-ja-11-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Dan...
Pasal 10
BAB 5 — SOSIALISASI DAN PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) TP4 secara Proaktif menjalin Koordinasi dengan lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/BUMN/ BUMD, dalam hal: a. pekerjaan pembangunan pada lingkungan Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD termasuk dalam daftar proyek strategis nasional; atau b. pekerjaan pembangunan pada pemerintah daerah dan BUMD yang berskala prioritas. (2) Kegiatan TP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyarankan lingkungan Pemerintah Pusat/Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/BUMN/BUMD mengajukan permohonan untuk dilakukan Pengawalan dan Pengamanan.
