PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-008-a-ja-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATUARAN...
Pasal 12
BAB 5 — PENGUNDANGAN
Peraturan Kejaksaan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung, wajib diundangkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jaksa Agung Muda Pembinaan membuat surat permohonan pengundangan Peraturan Jaksa Agung, ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilampirkan 3 (tiga) naskah asli Peraturan Jaksa Agung dengan tanda- tangan basah (asli)
- Soft copy Peraturan Jaksa Agung dalam bentuk CD (file dapat dibuka dalam format doc, xls, jpg).
- Persyaratan diantar oleh Pegawai Kejaksaan secara langsung ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM. www.djpp.kemenkumham.go.id
