PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-008-a-ja-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATUARAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENETAPAN DAN SOSIALISASI PERATURAN KEJAKSAAN
(1) Pemrakarsa menyebarluaskan dan/atau mensosialisasikan Peraturan Kejaksaan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDI). (3) Pemrakarsa berkewajiban untuk mengirimkan 1 (satu) salinan Peraturan Kejaksaan kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri untuk disimpan di Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum.
