PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-3-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA...
Pasal 461A
(1) Pusat Pemulihan Aset berkedudukan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA karena sifat, dan lingkup tugasnya tidak tercakup dalam satuan organisasi Kejaksaan lainnya yang meliputi antar lintas unit kerja dan lintas Negara, secara teknis bertanggungjawab langsung kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Pusat Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala Pusat.
