PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 920
BAB 19 — KEJAKSAAN DI DAERAH
Pemeriksa Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan di bidang tindak pidana orang dan harta benda,keamanan negara, ketertiban umum, narkotika dan zat adiktif lainnya, terorisme dan lintas negara serta tindak pidana umum lainnya pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
