PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 784
BAB 17 — TENAGA AHLI
(1) Di Lingkungan Kejaksaan dapat dibentuk Tenaga Ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan. (2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan para ahli dalam berbagai disiplin ilmu dan tidak dimaksudkan untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan. (3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berasal dari pegawai negeri dan bukan pegawai negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
