Pasal 783
BAB 16 — PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja di wilayah Perwakilan Negara Republik INDONESIA; b. pelaksanaan fungsi Kejaksaan di wilayah Perwakilan Negara Republik INDONESIA; c. pelaksanaan kegiatan intelijen yustisial mengenai masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan serta masalah lainnya untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung kebijakan penegakan hukum dan keadilan, baik preventif maupun represif;
d. pelaksanaan dukungan kerjasama hukum dalam penanganan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara dengan penegak hukum serta pihaklain, di wilayah Perwakilan Negara Republik INDONESIA; e. pelaksanaan dukungankerja sama antara Kejaksaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Perwakilan Negara Republik INDONESIA; f. pelaksanaan dukungan kegiatan pelacakan dan pengembalian buronan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri serta aset hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara Republik INDONESIA yang berada di luar negeri; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan intelijen; h. perbantuan kepada Perwakilan Negara Republik INDONESIA; dan i. pelaksanaan pemberian saran dan pendapat kepada Perwakilan Negara Republik INDONESIA.
