Pasal 760
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bidang Pemulihan Aset Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunanrencana kerja, program kerja, kebijakan teknis, dan strategi pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dan/atau aset nasional lainnya secara berkala; b. pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dan/atau aset nasional lainnya; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kegiatan pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dan/atau aset nasional lainnya dengan kementerian atau
lembaga, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; d. pelaksanaan kegiatan pemulihan aset nasional atas permintaan kementerian atau lembaga; e. pemberian bimbingan teknis pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dan/atau aset nasional lainnya; dan f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemulihan pemulihan aset nasional terkait tindak pidana dan/atau aset nasional lainnya.
