PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 758
BAB 14 — PUSAT PEMULIHAN ASET
(1) Subbagian Program, Laporan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencanaanggaran atau Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga dan program kerja, laporan akuntabilitas kinerja dan pelaporannya. (2) Subbagian Administrasi dan Persuratan mempunyai tugas melakukanurusan administrasi kepegawaian dan urusan persuratan. (3) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, penyelenggaraan acara, pengelolaan keuangan, akuntansi dan pelaporan.
