PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 730
BAB 13 — PUSAT PENERANGAN HUKUM
(1) Pusat Penerangan Hukum merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. (2) Pusat Penerangan Hukum dipimpin oleh Kepala PusatPenerangan Hukum.
