Pasal 729
BAB 12 — PUSAT DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional pranata komputer, statistik dan kelompok jabatan fungsional lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
