PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 713
BAB 12 — PUSAT DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala PusatData Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
