PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 712
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan.
