Pasal 620
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, InspektoratKeuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada InspektoratKeuangan; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan di satuankerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri; d. pelaksanaan reviu Laporan Keuangan Kejaksaan; e. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri; f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan di satuan kerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri; g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada InspektoratKeuangan; h. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya; i. pelaksana pengendali pengawasan keuangan di satuankerja kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri; dan j. pelaksanaanurusanketatausahaandan kerumahtanggaan InspektoratKeuangan.
