PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 619
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Inspektorat Keuangan melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di bidang pengelolaan keuangan, penerimaan Negara, dan proyek Pembangunan, melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (2) Wilayah kerja Inspektorat Keuangan meliputi seluruh bidang, Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Penerangan Hukum, PusatData Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi seluruh INDONESIA.
