Pasal 525
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan, pembinaan dan dukungan teknis kegiatan serta perumusan kebijakan koordinasi di lingkungan bidang Pengawasan; b. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahan, analisa dan penyajian data kegiatan;
c. perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana anggaran dan program kerja, rencana strategis dan kebijakan teknis lainnya di bidang kesekretariatan; d. perumusan kebijakan pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; e. perumusan kebijakan ketatausahaan, yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, penyelenggaraan acara, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan dan perlengkapan; f. pemberian dukungan administrasi keuangan; g. pelaksanaan penilaian program kerja; h. penerbitan surat keterangan kepegawaian (clearance kepegawaian) untuk pejabat struktural Eselon III ke bawah dan golongan IV b ke bawah di Lingkungan Kejaksaan Agung; dan i. penguatan pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi.
