PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 524
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas mengoordinasikan dan memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan teknis lainnya dalam merumuskan rencana, analisa, pengembangan, pemantauan, penilaian dan pelaporan program, memberikan dukungan manajemen dalam bidang tata usaha, penyelenggaraan acara, pembinaan Sumber Daya Manusia, tata persuratan, pendistribusian, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta bidang keuangan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
