PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 352
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas: a. Fungsional Jaksa;dan b. Fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
