Pasal 351
BAB 5 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
(1) Koordinator padaJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan memiliki tugas sebagai koordinator di setiap direktorat yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui direktorat masing-masing. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsiKejaksaan bidang tindak pidana umumyang meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda,tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, narkotika dan zat adiktif lainnya, serta tindak pidana terorisme dan lintas negara serta tugas lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan. (3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi pengkajian dan telaahan tindak pidana umum sesuai dengan permasalahan pada masing-masing direktorat. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinyaKoordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umummengoordinasikan penanganan perkara yang ditangani oleh Satuan Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umumterdiri atas4 (empat) Koordinator. (6) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umumdalam pelaksanaan tugas dibantu oleh beberapa tenaga Fungsional Jaksa dan Tata Usaha sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(7) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas koordinator akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
