Pasal 24
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan meliputi pemberian bimbingan dan pembinaan teknis penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan serta fasilitasi layanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Lingkungan Kejaksaan; c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran; d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja, revisi anggaran pelaksanaan Instruksi
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahanatau tambahan anggaran atau pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan kinerja Kejaksaan; f. pelaksanaan analisis jabatan, penataan organisasi dan tata laksana; dan g. fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi Kejaksaan.
