Pasal 235
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Subdirektorat D.3 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; d. penyiapan penyusunan rencana, pemetaan dan analisa masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerahyang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauandan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; i. pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan strategis kepada kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan
pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi; dan l. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
