Pasal 234
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
Subdirektorat D.3 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek bersifat strategis baik nasional maupun daerah serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi
dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan pembangunan infrastruktur energi, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, smelter, ilmu pengetahuan dan teknologi.
