PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 22
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pendistribusian surat yang ditujukan kepada dan/atau berasal dari Jaksa Agung Muda Pembinaanserta pengadministrasiannya. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian termasuk penyiapan usul mutasi dan cuti pegawai, bahan yang diperlukan untuk peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai serta kegiatan lain yang berkaitan dengan urusan kepegawaian serta urusan kerumahtanggaan. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengurusan keuangan Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
