PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 144
BAB 4 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang intelijen, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (2) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
