PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 143
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Jabatan Fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138ayat (1) huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional selain dari Fungsional Jaksa, Fungsional Peneliti, Fungsional Pustakawan dan Fungsional Perencana yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
