Pasal 105
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Bagian Umum Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perjalanan Dinas; b. Subbagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan; c. Subbagian Penelitian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar; dan d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal106 (1) Subbagian Perjalanan Dinas mempunyai tugas penyiapan bahan pedoman dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan administrasi biaya perjalanan dinas, penyiapan berkas pertanggungjawaban administrasi perjalanan dinas, melakukan perhitungan dan pembayaran biaya perjalanan dinas pegawai. (2) Subbagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan perhitungan dan penelitian rekap daftar hadir pegawai, perhitungan gaji, tunjangan dan uang makan pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung, penyiapan bahan dan usulan pencairan belanja pegawai, pembayaran gaji, tunjangan dan uang makan pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung serta pengoordinasiannya. (3) Subbagian Penelitian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar melakukan pengujian atau penelitian dan penerbitan surat perintah membayar, melakukan penyiapan bahan pengujian surat perintah pembayaran dan surat perintah membayar atas penggunaan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di
Lingkungan Kejaksaan. (4) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Keuangan.
