Pasal 104
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Bagian Umum Keuangan mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan pedoman dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan administrasi biaya perjalanan dinas, penyiapan berkas pertanggungjawaban administrasi perjalanan dinas, melakukan perhitungan dan pembayaran biaya perjalanan dinas pegawai; b. melakukan perhitungan dan penelitian rekap daftar hadir pegawai, perhitungan gaji, tunjangan dan uang makan pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung, penyiapan bahan dan usulan pencairan belanja pegawai, pembayaran gaji, tunjangan dan uang makan pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agungserta pengkoordinasiannya; c. melakukan pengujian atau penelitian dan penerbitan surat perintah membayar, melakukan penyiapan bahan pengujian surat perintah pembayaran dan surat perintah
membayar atas penggunaan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kejaksaan; dan d. melakukan penilaian terhadap kinerja satuan kerja atas pelaksanaan dan pengelolaan anggaran, melakukan penatausahaan dan pengarsipan surat, penyiapan bahan usulan kenaikan gaji berkala, pangkat dan urusan kepegawaian di lingkungan biro, serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
