PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-005-a-ja-03-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)...
Pasal 12
BAB 7 — DUKUNGAN INTELIJEN
Selama masa pengawalan tahanan dari dan kembali ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan serta pengamanan tahanan selama di ruang gedung Pengadilan dan atau gedung Kejaksaan, secara melekat Petugas Intelijen memberi dukungan pengamanan dan penggalangan yang mekanismenya sesuai yang telah diatur dalam SOP Intelijen dan SOP Terintegrasi dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA (PERJA Nomor 046/A/JA/12/2011 tanggal 28 Desember 2011).
