Pasal 11
BAB 6 — KEADAAN DARURAT
Pada saat keadaan darurat, Pengawal Tahanan wajib mengambil tindakan sebagai berikut : a. apabila mobil tahanan mengalami gangguan (pecah ban, rusak mesin, kecelakaan dan lain-lain) sehingga mobil tahanan tidak dapat berfungsi/dijalankan, Pengawal Tahanan melaporkan kepada Kasubdit Tindak Pidana Korupsi/Asisten Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Negeri/ Kepala Cabang Kejaksaan Negeri /Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menggunakan sarana tercepat dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian; b. jika terjadi gangguan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawal Tahanan harus mengambil langkah-langkah untuk terjaminnya keamanan dan keselamatan tahanan; dan c. apabila tahanan melarikan diri, Pengawal Tahanan mengupayakan pencarian, penangkapan secara maksimal dan segera melaporkan kepada Kasubdit Tindak Pidana Korupsi/Asisten Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta menghubungi pihak kepolisian terdekat dengan sarana tercepat.
