Pasal 3
BAB 2 — BENDA SITAAN YANG TIDAK DIAMBIL PEMILIK ATAU YANG BERHAK
(1) Pengembalian benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan mengirimkan panggilan kepada pemilik atau yang berhak atas benda sitaan untuk mengambil benda sitaan di kantor Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri, tempat benda sitaan tersebut berada, atau dapat diantar langsung kepada pemiliknya atau yang berhak. (2) Dalam hal pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tidak ditemukan alamat atau keberadaannya, Jaksa Eksekutor dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengumumkan pengembalian benda sitaan tersebut di kantor Kecamatan atau Kelurahan atau Desa tempat tinggal terakhir pemilik atau yang berhak atas benda sitaan, serta di Pengadilan Negeri yang memutus perkara dan/atau melalui media massa. (3) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman pengembalian benda sitaan, pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tidak datang maka Jaksa Eksekutor mengumumkan kembali pengembalian benda sitaan. (4) Setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilik atau yang berhak atas benda sitaan tidak mengambil benda sitaan, Jaksa Eksekutor melaporkan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk memperoleh penetapan status benda sitaan. (5) Dalam hal Kepala Kejaksaan Negeri MENETAPKAN benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilelang, Satuan Kerja Teknis menyerahkan benda sitaan kepada Sub Bagian Pembinaan untuk dilakukan pelelangan.
