PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 2
BAB 2 — BENDA SITAAN YANG TIDAK DIAMBIL PEMILIK ATAU YANG BERHAK
Benda sitaan yang telah diputus pengadilan untuk dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak, putusannya dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan diterima oleh Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri.
