PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 42
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Dasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan sebagai kelengkapan PDUB dan PSL.
(2) Bentuk, warna dan ukuran dasi sebagai kelengkapan PDUB tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
