PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 41
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Kancing baju berlogo Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan sebagai kelengkapan PDU. (2) Bentuk, warna, dan ukuran kancing baju berlogo Kejaksaan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
