PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 27
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tanda lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dipasang pada lengan sebelah kanan Pakaian Dinas Umum dengan jarak 2,5 (dua koma lima) centimeter di bawah lidah baju. (2) Gambar, bentuk, warna dan ukuran tanda lokasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
