PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 26
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dipasang pada lengan sebelah kiri Pakaian Dinas Umum.
(2) Tanda induk kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan jarak 2,5 (dua koma lima) sentimeter di bawah lidah baju. (3) Lambang Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan jarak 2 (dua) centimeter di bawah tanda induk kesatuan. (4) Gambar, bentuk, warna dan ukuran Tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
