PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 19
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Topi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, digunakan sebagai kelengkapan PDL. (2) Gambar, bentuk, dan warna topi lapangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
