PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-04-2018 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan...
Pasal 17
BAB 5 — KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri atas: a. peci (mutz);
b. topi/pet upacara; c. topi lapangan; d. kopyah hitam (peci nasional); dan e. jilbab.
